Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Badan Siber Nasional.
"Perpresnya sudah ditandatangani. Sudah diundangkan bahkan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jalan Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).
Badan Siber Nasional bertugas mendeteksi, mencegah, dan memperbaiki terkait masalah keamanan siber.
Rudiantara menambahkan ada beberapa lembaga negara yang terlibat dalam Badan Siber Nasional, seperti Lembaga Sandi Negara, Direktorat Keamanan Kominfo.
Rudiantara belum bisa memastikan kapan badan ini resmi diluncurkan. Saat ini, kementerian masih fokus pada transisi pembentukan.
"(Launching) tunggu dulu, yang penting sudah transisi, dan sudah cepat ditandatangani Presiden," ujarnya.
Badan ini disiapkan sejak lama. Lamanya proses pembentukan diduga karena keterbatasan anggaran negara. Tapi, Rudiantara membantah.
"Pembentukan memang proses sesuai prosedur. Waktunya memang demikian dan ini (serangan virus Ransomware) kejadiannya dadakan Jumat Malam," kata dia.
Penyerangan virus Ransomware Wanna Crypt pada Jumat pekan lalu bukan jadi momentum untuk mempercepat pembentukan Badan Siber Nasional yang nantinya bawah Kemenkopolhukam.