Pengacara Kapitra Ampera menyebut pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab diserang dengan berbagai macam tuduhan dan fitnah sejak maraknya aksi penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.
"Kini ia kembali difitnah atas perbuatan yang sama sekali tidak pernah ia lakukan," kata Kapitra kepada Suara.com, Kamis (1/6/2017).
Rizieq ditetapkan menjadi tersangka pornografi, setelah polisi menetapkan Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Kapitra kemudian menyebut Islam merupakan agama yang damai, beradab dan sangat menghormati hukum di Indonesia. Semua perbuatan yang melanggar peraturan negara wajib ditindak, tapi dengan alasan yang jelas dan bukti-bukti yang sah.
"Ulama adalah tokoh yang sangat dihormati dan dipanuti oleh umat Islam. Tuduhan-tuduhan kini disangkakan terhadap Habib Rizieq tanpa bukti dan alasan yang benar akan memicu kemarahan dan perpecahan dalam masyarakat. Ditambah lagi dengan adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap para ulama yang dilakukan pihak kepolisian salah satunya terhadap Habib Rizieq. Maka, bukan tidak mungkin akan timbul kemarahan dan demonstrasi dari umat Islam di Indonesia," kata Kapitra.
Kapitra menambahkan jika negara ingin aman dan tentram, maka harus bertindak secara jujur, benar, dan adil dalam penegakan hukum.
Kapitra menyesalkan Rizieq dijadikan tersangka dalam kasus pornografi.
Menjadi pertanyaan bagi kita, mungkinkah sapu kotor dapat membersihkan lantai? Penegakan hukum (law enforcement) harus menjadi benteng terakhir (the last fort) dari perilaku yang melanggar hukum pidana. Oleh karenanya harus dilakukan secara clean law enforcement, berdasarkan prosedur yang benar, alat bukti yang sah, dan aturan hukum yang jelas," kata dia.
Menurut Kapitra kepolisian harus dalam posisi hukum negara, bukan kepada kekuasaan tertentu, atau pada pesanan pihak tertentu (law by order).
"Jika aparatur hukum berbuat sewenang-wenang sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat, maka dapat mengakibatkan krisis kepercayaan masyarakat (bugers) terhadap hukum, yang menimbulkan sinisme terhadap hukum dan penegakan hukum di Indonesia.
"Apa yang terjadi belakangan, semoga tidak seperti yang diberitakan. Kebenaran yang sesungguhnya semoga dapat ditegakkan, dengan cara dan bukti-bukti yang benar dan sah. Rahmat dari Allah SWT di bulan Ramadan ini semoga tidak disisipi dengan perbuatan buruk yang sia-sia dan menghancurkan diri. Hai orang orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (QS.59:18) Pesan dari langit, janganlah terbawa angin," kata dia.
"Kini ia kembali difitnah atas perbuatan yang sama sekali tidak pernah ia lakukan," kata Kapitra kepada Suara.com, Kamis (1/6/2017).
Rizieq ditetapkan menjadi tersangka pornografi, setelah polisi menetapkan Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Kapitra kemudian menyebut Islam merupakan agama yang damai, beradab dan sangat menghormati hukum di Indonesia. Semua perbuatan yang melanggar peraturan negara wajib ditindak, tapi dengan alasan yang jelas dan bukti-bukti yang sah.
"Ulama adalah tokoh yang sangat dihormati dan dipanuti oleh umat Islam. Tuduhan-tuduhan kini disangkakan terhadap Habib Rizieq tanpa bukti dan alasan yang benar akan memicu kemarahan dan perpecahan dalam masyarakat. Ditambah lagi dengan adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap para ulama yang dilakukan pihak kepolisian salah satunya terhadap Habib Rizieq. Maka, bukan tidak mungkin akan timbul kemarahan dan demonstrasi dari umat Islam di Indonesia," kata Kapitra.
Kapitra menambahkan jika negara ingin aman dan tentram, maka harus bertindak secara jujur, benar, dan adil dalam penegakan hukum.
Kapitra menyesalkan Rizieq dijadikan tersangka dalam kasus pornografi.
Menjadi pertanyaan bagi kita, mungkinkah sapu kotor dapat membersihkan lantai? Penegakan hukum (law enforcement) harus menjadi benteng terakhir (the last fort) dari perilaku yang melanggar hukum pidana. Oleh karenanya harus dilakukan secara clean law enforcement, berdasarkan prosedur yang benar, alat bukti yang sah, dan aturan hukum yang jelas," kata dia.
Menurut Kapitra kepolisian harus dalam posisi hukum negara, bukan kepada kekuasaan tertentu, atau pada pesanan pihak tertentu (law by order).
"Jika aparatur hukum berbuat sewenang-wenang sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat, maka dapat mengakibatkan krisis kepercayaan masyarakat (bugers) terhadap hukum, yang menimbulkan sinisme terhadap hukum dan penegakan hukum di Indonesia.
"Apa yang terjadi belakangan, semoga tidak seperti yang diberitakan. Kebenaran yang sesungguhnya semoga dapat ditegakkan, dengan cara dan bukti-bukti yang benar dan sah. Rahmat dari Allah SWT di bulan Ramadan ini semoga tidak disisipi dengan perbuatan buruk yang sia-sia dan menghancurkan diri. Hai orang orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (QS.59:18) Pesan dari langit, janganlah terbawa angin," kata dia.