Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya melibatkan International Criminal Police Commission (Interpol) untuk mencari, menangkap, dan memulangkan pentolan FPI Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus pornografi.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk mencari buronan yang terakhir diketahui berada di Arab Saudi.
Namun, Agus menuturkan penyidik belum meningkatkan status Rizieq menjadi buronan atau masuk red notice di seluruh dunia.
"Dari informasi Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Rizieq diketahui berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017. Karenanya, Polisi melalukan koordinasi dengan interpol untuk menentukan langkah yang tepat buat pemulangan Rizieq,” kata Agus di Mapola Metro Jaya, Kamis (1/6/2017).
Baca Juga: Masih UU Lama, Panglima TNI: Lihat, Teroris Bakal Berpesta!
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Penetapan Rizieq menjadi tersangka berselang sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka kasus yang sama.
Berkas perkara Firza Husein sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.