Suara.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmatyo berharap Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme segera diperbaiki atau direvisi. Jika tidak, maka teroris bisa merajalela di Indonesia.
"Kalau masih menggunakan undang-undang seperti itu, tinggal tunggu saja teroris akan berpesta di sini, karena tempat paling aman," kata Gatot saat ditemui di Gedung Pancasila, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).
Menurut Gatot, UU Terorisme yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan lantaran teknologi dan seluk-beluk terorisme sudah mengalami kemajuan.
Baca Juga: Amien Rais Disebut Terima Duit Korupsi Alkes Rp600 Juta
Apalagi, lanjut Gatot, UU Terorisme itu dibuat untuk penyelidikan dan penyidikan kasus bom Bali tahun 2002.
Selain itu, kata Gatot, aturan yang berlaku dalam UU tersebut masih menggunakan hukum material, yakni aparat baru bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan ketika ada kejadian. Seharusnya, hukum yang digunakan merupakan hukum formal.
"Sangat susah, karena UU sekarang menggunakan hukum material, setelah kejadian baru (ditindak). Belum ada penyidikan, harusnya delik formal yang dilakukan, kalau mau aman ya harus (baru aturannya). Karena teroris adalah kejahatan negara,” ujarnya.
Gatot pun mengakui tak ingin berandai-andai mengenai wacana pemberian wewenang kepada TNI dalam menumpas kelompok teroris yang ada di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengintruksikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto untuk memberikan wewenang tersebut kedalam RUU Anti-Terorisme.
Baca Juga: Rizieq Buron, Pria Ini Ditangkap karena Ancam Kapolri Jadi Pempek
"Saya tak mau berandai-andai. Itu ada perumusnya. Saya adalah TNI, hukum adalah panglimanya. TNI akan patuh dengan hukum. Saya tidak mau berandai-andai, hukumnya belum jelas kok," tandasnya.