Berikut rincian pemindahbukuan tersebut:
- Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta
- Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
- Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
- Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
- Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
- Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta
- Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
- Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta
Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam dakwaan pertama, Siti Fadilah didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
Baca Juga: Dilarang Berfoto Saat Datang ke Kota Ini