Suara.com - Gara-gara keasyikan membela pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab, M Ali Amin Said (35) dibekuk polisi. Pasalnya, ia dituduh menyebar ancaman kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang dianggap mengkriminalisasi Rizieq.
Amin dibekuk di rumahnya, Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (31/5/2017). Ia dituduh menghina dan mengancam Jenderal Tito melalui laman Facebook pribadinya.
“Dia sudah menjadi tersangka. Dia mengunggah kalimat bernada ancaman terhadap Kapolri melalui laman Facebook miliknya, Ali Faqih Alkalami,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Rudy Setiawan, Kamis (1/6/2017).
Baca Juga: Ramadan, 70 Persen Masyarakat Siapkan Dana untuk Belanja Online
Satu unggahan yang membawa Amin ke terungku polisi adalah sebagai berikut:
“Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Rizieq Shihab), maka Demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek. Jangan lari kau Mang Tito. Dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek. Tunggu bae kagek ado cerito pempek Palembang rasa Tito.”
Rudy mengungkapkan, tersangka sempat membantah bukan dirinya yang mengunggah tulisan mengancam orang nomor satu di institusi polisi tersebut.
“Tersangka sempat mengatakan Facebook miliknya diretas orang setelah ponselnya hilang dicuri. Tapi, kami memunyai bukti dia yang mengunggah kalimat ancaman itu,” terang Rudy.
Ia menjelaskan, melalui uji digital analisis, penyidik mampu membuktikan Amin sebagai pemilik akun Facebook tersebut.
Baca Juga: Segera Lantik Djarot, Tjahjo Tak Tunggu Jaksa Banding Vonis Ahok
Selain itu, kata Rudy, polisi juga menemukan telepon seluler milik Amin yang digunakan untuk mengunggah kalimat ancaman.