Segera Lantik Djarot, Tjahjo Tak Tunggu Jaksa Banding Vonis Ahok

Kamis, 01 Juni 2017 | 12:43 WIB
Segera Lantik Djarot, Tjahjo Tak Tunggu Jaksa Banding Vonis Ahok
Mendagri Tjahjo Kumolo [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan setelah nanti menerima surat usulan penetapan Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur dari DPRD Jakarta, akan segera menyerahkan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Sudah diputuskan oleh DPRD. Dasar keputusan itu semoga disampaikan kepada kami. Kami akan langsung menyerahkan kepada pak mensesneg untuk segera dikeluarkan Keputusan Presiden pemberhentian Pak Basuki (Tjahaja Purnama/Ahok) dan Keputusan Presiden pengangkatan Pak Djarot sampai Oktober," kata Tjahjo di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jalan Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).

Tjahjo mengatakan pemerintah pusat tidak akan menunggu keputusan jaksa penuntut umum yang kini masih melanjutkan upaya banding atas keputusan pengadilan yang menghukum Ahok dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Tjahjo mengatakan proses pemberhentian Ahok dan pengangkatan Djarot tetap akan dijalankan karena sudah punya kekuatan hukum.

"Itu tanpa kami harus menunggu apakah Jaksa akan banding atau tidak. Dengan surat mundur Pak Ahok berarti sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Tjahjo.

Namun demikian, Tjahjo tetap belum bisa memberikan kepastian mengenai hari dan tanggal pelantikan Djarot. Dia hanya mengatakan proses tersebut akan dijalankan sesegera mungkin.

"(Dilantiknya) nunggu keppres. Nanti akan dilantik apakah di Istana ataukah balai kota. Kalau hari ini dapat surat dari DPRD kemarin, paling cepat ya lihat jadwal pak Presiden," kata Tjahjo.

Djarot akan menjabat gubernur sampai Oktober 2017, setelah itu digantikan oleh gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada periode 2017-2022: Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI