Untuk kasus peretasan kejaksaan, menurut Pratama, sebenarnya pada bulan Maret 2017 sekelompok "hacker" sudah mengingatkan.
"Bahkan, mereka berhasil masuk ke dalam sistem lebih dalam dan melihat database kejaksaan yang berisi daftar tersangka dan kasus. Seharusnya, bila sudah diperingatkan, peretasan hari ini bisa saja tidak terjadi," kata pria asal Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.
Pratama menegaskan, peristiwa itu membuktikan domain .go.id mudah sekali diretas karena masalah sekuriti belum menjadi fokus utama perhatian di lingkungan pemerintah, bahkan di bagian yang berkaitan dengan teknologi informasi.
Terkait dengan situs miliki Dewan Pers, dia menjelaskan bahwa peretas pernah memberikan jejak pada link dewanpers.or.id/noob.html dengan tujuan agar admin laman tersebut segera mengetahui dan memperbaiki lubang keamanan. Namun, tampaknya karena jejak diberikan tidak pada halaman utama, jadi terlewat dari pantauan.
Baca Juga: Evakuasi 16 WNI yang Terjebak Perang di Marawi Sudah Dimulai
Sebaiknya, kejaksaan dan Dewan Pers melakukan forensik terhadap web masing-masing. Begitu pula, lembaga negara lainnya agar segera mengetahui kelemahan yang ada. Hal ini, menurut dia, penting untuk menghilangkan "backdoor" yang sering ditinggalkan oleh peretas.
"Dalam kasus kejaksaan dan Dewan Pers ini kemungkinan besar peretas menggunakan 'backdoor' yang ada di web kedua instansi tersebut," kata Pratama.