Suara.com - Jurnalis kantor berita RMOL, Bunaiya Fauzi Arubone melaporkan Jaka, staf protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Polda Metro Jaya. Ini terkait kasus dugaan kekerasan.
Bunaiya menjelaskan jika perlakuan itu dialaminya saat melakukan peliputan acara pengukuhan pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020 yang dihadiri langsung Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono.
Dia mengaku dimintai menjauh oleh Jaka ketika hendak mengabadikan foto Menteri Basoeki saat membagikan plakat di acara tersebut. Bahkan, Bunaiya sempat dimaki-maki oleh Jaka.
"Saya bilang sebentar bang belum dapat foto bagus. Tapi orang protokol PUPR itu bilang 'monyet nih anak'," kata Bunaiya di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).
Baca Juga: Staf Kementerian PU Lakukan Kekerasan ke Jurnalis
Mendapatkan perlakuan tersebut, lantas Bunaiya mempertanyakan kepada Jaka maksud dirinya menyampaikan perkataan tersebut. Justru, dirinya malah dicekik oleh Jaka hingga terdorong ke luar ruangan.
"Gue protokoler sini. Lu jangan macam-macam, dia bilang gitu sambil cekik dan dorong saya keluar ruangan," cerita Bunaiya.
Selain itu, Bunaiya mengaku dikeliling anggota prokoler lainnya dan beberapa petugas keamanan.
"Bodo amat lu dari Rakyat Merdeka kek. Terus salah satu pelayan membentak saya untuk keluar dari ruangan. Saya juga dituduh wartawan abal-abal," katanya.
Bunaiya menambahkan dirinya juga sempat menunjukkan kartu pers miliknya. Namun, lanjutnya, dua petugas keamanan malah menggiring ke arah lift sambil memarahinya.
Baca Juga: Ramos Horta: Jadi Korban Hoax dan Nasib Jurnalis Timor Leste
"Saya sudah bilang pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang dan mereka tidak bisa melarang saya begitu caranya. Tapi mereka tidak peduli," katanya.
Saat hendak melaporkan kejadian itu, Bunaiya juga mengaku didatangi beberapa karyawan Kemen PUPR. Mereka, kata dia sempat meminta maaf dan meminta agar dirinya tidak memperkarakan kejadian tersebut ke polisi.
"Tadi mereka sempat datang minta maaf, damai. Saya bilang soal maaf perkara biasa," kata Bunaiya.
Meski telah memaafkan ulah staf protokoler Kemen PUPR, Bunaiya tetap membawanya ke proses hukum.
"Saya bisa maafkan, tapi proses hukum akan saya lanjutkan," katanya
Laporan Bunaiya telah diterima polisi dengan nomor LP/2647/V/2017/PMJ/Ditreskrimum. Dalam laporan itu, Jaka diduga telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Memaksa Seseorang dengan Ancaman Kekerasan.