Saat hendak melaporkan kejadian itu, Bunaiya juga mengaku didatangi beberapa karyawan Kemen PUPR. Mereka, kata dia sempat meminta maaf dan meminta agar dirinya tidak memperkarakan kejadian tersebut ke polisi.
"Tadi mereka sempat datang minta maaf, damai. Saya bilang soal maaf perkara biasa," kata Bunaiya.
Meski telah memaafkan ulah staf protokoler Kemen PUPR, Bunaiya tetap membawanya ke proses hukum.
"Saya bisa maafkan, tapi proses hukum akan saya lanjutkan," katanya
Baca Juga: Staf Kementerian PU Lakukan Kekerasan ke Jurnalis
Laporan Bunaiya telah diterima polisi dengan nomor LP/2647/V/2017/PMJ/Ditreskrimum. Dalam laporan itu, Jaka diduga telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Memaksa Seseorang dengan Ancaman Kekerasan.