Suara.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Bernadetha Tefa dari Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meninggal dunia di Batam, Kepulauan Riau setelah dinyatakan mengidap kanker payudara. Dia adalah TKI ilegal.
"Bernadetha dipulangkan majikannya karena menderita sakit dan dirawat selama dua hari di Rumah sakit Embung Fatima Batam kemudian karena tak tertolong meninggal dunia," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTU Bernardinus Totnay saat dihubungi dari Kupang, Rabu (31/5/2017).
Bernadetha Tefa sebelumnya bekerja di Johor Malaysia sebagai asisten rumah tangga, di salah satu majikan di negeri Jiran tersebut.
Karena sakit dan sulit disembuhkan majikannya ingin memulangkan Bernadetha ke kampung halamannya melalui jalur ilegal dengan melintas melalui Batam.
Baca Juga: Seorang TKI Dideportasi Malaysia karena Terkena Stroke
Namun saat tiba di Batam tiba-tiba penyakit yang dialami oleh Bernadetha kambuh. Sehingga langsung diantar ke rumah sakit di kota tersebut.
"Jenazahnya kemudian diambil oleh warga asal Kefamenanu, dan dimakamkan di Batam tanpa diketahui oleh keluarganya yang berada di Kefamenanu," ujarnya.
Orangtua Bernadetha di Kefamenanu baru mengetahui bahwa anaknya meninggal dunia setelah ada yang memposting foto pemakaman anaknya tersebut di Batam.
Bernadetha berangkat ke Malaysia pada tahun 2010. Selama bekerja di Malaysia Bernadetha menurut keluarganya tidak pernah menghubungi keluarganya. Terkait status ilegalnya Bernadetha, menurut Bernardinus saat ini pihaknya sedang berusaha menghubungi BP3TKI Kupang dan BNP2TKI Jakarta terkait kejelasan dari Bernadetha.
"Soal perusahaan mana yang merekrutnya kami belum tahu. Kita masih telusuri dulu. Kalau sudah ada baru saya informasikan," tambahnya. (Antara)
Baca Juga: Banyak TKI Gunakan Visa Umrah, Kemenaker Lakukan Penyelidikan