Suara.com - Alfian Tanjung mengaku embrio kebangkitan ideologi komunis memang kembali muncul di Indonesia. Dia akan membuktikannya di pengadilan.
"Gerakan komunisme ini memang muncul ya. Proses berlangsung," kata Alfian usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017) malam.
Dia siap membuktikan tudingan sebagian anggota PDI Perjuangan merupakan kader Partai Komunis Indonesia. Terkait cuitannya soal isu komunisme di akun Twitternya, Alfian ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial.
"Kami akan hadapi semua di pengadilan," katanya
Baca Juga: Alfian Tanjung Merasa Penetapan Tersangkanya Janggal
Pengacara Alfian, Abdullah Al Katiri menambahkan jika pernyataan kliennya itu juga sudah terbukti dari pemberitaan kader PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning di media massa pada tahun 2002 lalu.
"Sebenarnya itu ada referensinya. Tahun 2002 di Lativi, salah satu kader PDIP yang namanya, Ribka Tjiptaning itu, itu yang menyatakan bahwa ada 20 juta kader PKI di Indonesia. Dan itupun menurut yang bersangkutan semua itu memilih partai tersebut. Itu ada referensinya," kata Abdullah.
"Beliau mempunyai referensi baik dari tulisan maupun pendapat seperti itu. Itu talkshow ya tahun 2002 itu sudah mengatakan kader PKI di Indonesia yang merapat ke partai tersebut ada 20 juta. Coba bayangkan, sekarang sudah tahun berapa," imbuhnya.
Dia juga menilai sangat wajar apabila Alfian kerap mensusupi materi ceramahnya soal bahaya laten kebangkitan komunisme. Bahkan, menurutnya, ceramah yang disampaikan kliennya sangat membantu pemerintah untuk menangkal adanya paham yang berseberangan dari ideologi negara.
"Ya wajar dong. Kan dia sebagai ustad malah membantu pemerintah. Bahkan dia berbicara di forum yang orang tak paham ada TAP MPRS tahun 66. Memang ini agak dilematis. Dengan adanya kasus ini sebenernya terblow up," katanya
Baca Juga: Ada Kasus Lain, Polda Bon Alfian Tanjung dari Rutan Mabes Polri
"Kan dia ceramah. Bahkan dia suka membantu ceramah ke instansi seperti militer," Abdullah menambahkan.
Dia mengaku akan membeberkan bukti-bukti soal nama-nama pejabat atau politisi yang diduga menganut ajaran marxisme-leninisme.
"Kami kan buka semua di persidangan baru nampak semua. Buat kami ini merupakan suatu hal yang positif, bahwa kami bisa membuka semua," kata dia.
Dalam kasus ini, Alfian dijerat dengan pasal berlapis. Dia diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Alfian juga dikenakan Pasal 310, 311, serta 156 KUHP.
Selain itu, Alfian juga terjerat kasus ujaran kebencian terkait rekaman ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya yang viral di medsos. Dalam kasus ini, Alfian telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan Bareskrim Polri.
Sebelum menjadi tersangka dan ditahan, Alfian sempat disomasi anggota Dewan Pers Nezar Patria pada Senin (30/1/2017), lantaran menuduhnya sebagai kader PKI.
Lewat somasi tersebut, pengacara Nezar, Kamal Farza, meminta Alifian berhenti menyebarkan fitnah. Selain itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki juga turut melayangkan somasi kepada Alfian lantaran dituduh sebagai komunis.