Dia mengaku akan membeberkan bukti-bukti soal nama-nama pejabat atau politisi yang diduga menganut ajaran marxisme-leninisme.
"Kami kan buka semua di persidangan baru nampak semua. Buat kami ini merupakan suatu hal yang positif, bahwa kami bisa membuka semua," kata dia.
Dalam kasus ini, Alfian dijerat dengan pasal berlapis. Dia diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Alfian juga dikenakan Pasal 310, 311, serta 156 KUHP.
Selain itu, Alfian juga terjerat kasus ujaran kebencian terkait rekaman ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya yang viral di medsos. Dalam kasus ini, Alfian telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Alfian Tanjung Merasa Penetapan Tersangkanya Janggal
Sebelum menjadi tersangka dan ditahan, Alfian sempat disomasi anggota Dewan Pers Nezar Patria pada Senin (30/1/2017), lantaran menuduhnya sebagai kader PKI.
Lewat somasi tersebut, pengacara Nezar, Kamal Farza, meminta Alifian berhenti menyebarkan fitnah. Selain itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki juga turut melayangkan somasi kepada Alfian lantaran dituduh sebagai komunis.