Suara.com - Alfian Tanjung telah merampungkan pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. Selama hampir 8 jam lebih diperiksa, Alfian Tanjung dicecar penyidik mengenai postingan di akun Twitternya yang menuding sebagian besar anggota PDI Perjuangan adalah kader Partai Komunis Indonesia. Penyidik juga menanyakan kegiatan Alfian sebagai penceramah.
"(Pertanyaan) kebanyakan apa yang beliau lakukan selama ini. Ceramah beliau, tulisan beliau dan sebagainya. Jadi ini kasus adalah delik aduan yaitu menggunakan pasal 310 dan 311. Dan yang mengadukan menurut penyidik dari PDIP," kata kuasa hukum Alfian, Abdullah Al Katiri usai mendampingi pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).
Abdullah menduga ada kejanggalan dari proses hukum yang dilakukan kliennya. Dia menganggap jika penetapan kliennya sebagai tersangka masih prematur.
"Ini adalah pemeriksaan kedua. Pemeriksaan pertama hari Kami yang lalu, status beliau masih saksi. Dan sekarang status sudah dinaikan menjadi tersangka," katanya.
Baca Juga: Ada Kasus Lain, Polda Bon Alfian Tanjung dari Rutan Mabes Polri
Dia juga menyampaikan pihaknya juga menyoroti laporan yang dibuat PDI Perjuangan yang diwakili melalui Tanda Pardamean Nasution sebagai kuasa hukum. Dia menuding, polisi menutupi pihak yang melaporkan kliennya.
"Banyak keanehan di situ menurut kami. Dalam panggilan pertama tak menyinggung siapa yang mengadukan. Bahkan kuasa hukum diadukan oleh siapa? Tanda Pardamean sebagai kuasa hukum. Agak aneh kan. Harusnya tertulis 'diadukan oleh ini'. Bahkan diadukan kuasa hukumnya. Agak aneh. Ada apa ini? Bahkan pasal yang dikenakan 310 dan 311. Penyidik sudah tahu apa tidak, pasal 310 dan 311 itu adalah delik aduan individual, personal," kata dia.
Alfian juga merasa kasus yang kini menjerat dirinya sebagai upaya kriminalisasi terhadap ulama. Sebab, kata dia, proses penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan terlalu cepat.
"Prosesnya memang terlalu cepat," kata Alfian.
Dalam kasus ini, Alfian dijerat dengan pasal berlapis. Dia diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Alfian juga dikenakan Pasal 310, 311, serta 156 KUHP.
Baca Juga: Inilah Isi Ceramah Diduga Alfian Tanjung Tuduh Jokowi Komunis
Selain itu, Alfian juga terjerat kasus ujaran kebencian terkait rekaman ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya yang viral di medsos. Dalam kasus ini, Alfian telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan Bareskrim Polri.
Sebelum menjadi tersangka dan ditahan, Alfian sempat disomasi anggota Dewan Pers Nezar Patria pada Senin (30/1/2017), lantaran menuduhnya sebagai kader PKI.
Lewat somasi tersebut, pengacara Nezar, Kamal Farza, meminta Alifian berhenti menyebarkan fitnah.
Selain itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki juga turut melayangkan somasi kepada Alfian lantaran dituduh sebagai komunis.