Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo menegaskan akan melakukan perlawanan secara konstitusional atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq menjadi tersangka kasus pornografi dan memasukkan namanya ke daftar pencarian orang.
"Ya kami sangat melawan keras, alasannya apa sih? Masa kasus ecek-ecek begini. Negara sebesar ini ngurus kasus ecek-ecek coba, chat sex," ujar Sambo di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Sebelum Rizieq, Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan Firza Husein menjadi tersangka kasus yang berkaitan dengan chat sex dan foto porno yang disebar lewat situs baladacintarizieq.com.
Sambo membandingkan kasus yang dituduhkan kepada Rizieq dengan kasus pesta gay. Menurut Sambo seharusnya kasus pesta gay bisa dipidana.
"Kemarin kasus yang terang-terangan begitu besar, yang gay, yang berapa ratus orang. Itu justru yang lebih besar lagi dibebaskan. Kasus chat sex yang nggak jelas juntrungannya, jangankan jadi tersangka, jadi saksi pun, habib nggak layak. Ini justru dibuat seperti ini, ini sudah sangat dzolim. Kami akan lakukan perlawanan hukum bersama," kata dia.
Sambo mengenal Rizieq dengan baik. Menurut Sambo, Rizieq merupakan sosok pemimpin yang lembut, tapi tegas, dan mencintai NKRI serta umat Islam.
Sambo meyakini kasus yang dituduhkan kepada Rizieq merupakan rekayasa.
"Jadi nggak mungkin hanya kasus yang seperti ini, semua adalah rekayasa. Beliau juga sudah melakukan mubahalah, kalau dalam Islam itu sumpah bersama. Ya kalau saya salah saya dilaknat oleh Allah. Kalau anda yang berdusta, anda yang harus dilaknat," kata Sambo.
"Nah ini siapa yang melakukan ini yang berani akan turun langsung laknat. Besok, atau lusa akan terjadi apalah kecelakaan atau apa," Sambo menambahkan.
Rizieq, kata Sambo, telah melakukan sumpah mubahalah dan hingga kini belum ada orang yang menantang mubahalahnya.
"Buktinya nggak ada yang berani. Jadi habib sudah mengatakan, siapa yang menuduh saya begini, mubahalah sama saya, ngga ada yang berani. Siapa? Polisi berani mubahalah? Ngggak ada yang berani, saya kira demikian," kata dia.
Penyidik Polda Metro Jaya memastikan kasus Rizieq sesuai prosedur.
Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq, meskipun belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena dua kali mangkir pemanggilan.
Argo mencontohkan seseorang terlibat kasus pembunuhan yang belum menjalani pemeriksaan dapat ditetapkan tersangka ketika penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5/2017).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Ya kami sangat melawan keras, alasannya apa sih? Masa kasus ecek-ecek begini. Negara sebesar ini ngurus kasus ecek-ecek coba, chat sex," ujar Sambo di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Sebelum Rizieq, Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan Firza Husein menjadi tersangka kasus yang berkaitan dengan chat sex dan foto porno yang disebar lewat situs baladacintarizieq.com.
Sambo membandingkan kasus yang dituduhkan kepada Rizieq dengan kasus pesta gay. Menurut Sambo seharusnya kasus pesta gay bisa dipidana.
"Kemarin kasus yang terang-terangan begitu besar, yang gay, yang berapa ratus orang. Itu justru yang lebih besar lagi dibebaskan. Kasus chat sex yang nggak jelas juntrungannya, jangankan jadi tersangka, jadi saksi pun, habib nggak layak. Ini justru dibuat seperti ini, ini sudah sangat dzolim. Kami akan lakukan perlawanan hukum bersama," kata dia.
Sambo mengenal Rizieq dengan baik. Menurut Sambo, Rizieq merupakan sosok pemimpin yang lembut, tapi tegas, dan mencintai NKRI serta umat Islam.
Sambo meyakini kasus yang dituduhkan kepada Rizieq merupakan rekayasa.
"Jadi nggak mungkin hanya kasus yang seperti ini, semua adalah rekayasa. Beliau juga sudah melakukan mubahalah, kalau dalam Islam itu sumpah bersama. Ya kalau saya salah saya dilaknat oleh Allah. Kalau anda yang berdusta, anda yang harus dilaknat," kata Sambo.
"Nah ini siapa yang melakukan ini yang berani akan turun langsung laknat. Besok, atau lusa akan terjadi apalah kecelakaan atau apa," Sambo menambahkan.
Rizieq, kata Sambo, telah melakukan sumpah mubahalah dan hingga kini belum ada orang yang menantang mubahalahnya.
"Buktinya nggak ada yang berani. Jadi habib sudah mengatakan, siapa yang menuduh saya begini, mubahalah sama saya, ngga ada yang berani. Siapa? Polisi berani mubahalah? Ngggak ada yang berani, saya kira demikian," kata dia.
Penyidik Polda Metro Jaya memastikan kasus Rizieq sesuai prosedur.
Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq, meskipun belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena dua kali mangkir pemanggilan.
Argo mencontohkan seseorang terlibat kasus pembunuhan yang belum menjalani pemeriksaan dapat ditetapkan tersangka ketika penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5/2017).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.