Kritikan Politikus PDIP Buat Ketua Pansus RUU Terorisme Ini Tajam

Rabu, 31 Mei 2017 | 20:04 WIB
Kritikan Politikus PDIP Buat Ketua Pansus RUU Terorisme Ini Tajam
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Charles Honoris (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR dari PDI Perjuangan Charles Honoris mengkritik kinerja panitia khusus revisi Undang-Undang Anti Terorisme. Menurutnya kinerja mereka lambat. Charles mengatakan hal itulah yang kemudian membuat sejumlah lembaga survei menempatkan DPR sebagai lembaga yang paling tidak bisa dipercaya publik.‎

"Pembahasan RUU tindak pidana terorisme terkesan agak lambat. Oleh karena itu, tidak heran berbagai lembaga survei‎ menempatkan DPR sebagai lembaga yang paling tidak dipercayai publik hari ini," kata Charles di Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Dia juga mengkritik komposisi pansus RUU Anti Terorisme yang dipimpin oleh Muhammad Syafi'i. Menurutnya Syafi'i tidak layak menjadi ketua sehingga kinerja pansus jauh dari maksimal.

"Kita lihat‎ Romo Syafi'i yang menjadi ketua pansus statement-statement-nya kontraproduktif, saya ingat dalam kunjungan pansus terorisme ke Poso. Ketua Pansusnya menyampaikan bahwa sebetulnya yang teroris di sini bukan Santoso, tapi polisi yang teroris," kata dia.

"Bahkan Romo Syafi'i mengglorifikasi Santoso, kalau saya melihat begini, mungkin ketua pansus itu punya ideologi lebih dekat kepada pelaku teror dibanding ideologi sebagai ketua pansus yang membahas tindak pidana terorism," Charles menambahkan.

Sampai sekarang revisi UU masih diperdebatkan terus, bahkan definisi terorisme dan judul RUU-nya sendiri.

"Definisi terorisme itu sendiri masih dalam perdebatan, kemudian dari judul revisi UU nya pun masih diperdebatkan, tapi kami sudah sepakat bahwa judul revisi UU ini tetap menggunakan tindak pidana terorisme, karena tanpa kata pidana terorisme maka implikasinya bisa berbeda," tuturnya.

Dia mengamati pembahasan lain yang masih alot adalah masalah masa penahanan. Dalam daftar inventaris masalah, ‎penahanan dilakukan selama 30 hari dan mendapatkan penambahan dan bisa diperpanjang 180 hari ditahap penyidikan.

"Pada ‎dasarnya kami tidak keberatan dengan penambahan masa penahanan, tapi dengan catatan bagaimana terkait dengan pengawasannya. Jangan sampai masa penahanan begitu lama bisa berpotensi untuk abuse of power, penyalahgunaan kewenangan, berpotensi juga untuk adanya pelanggaran HAM terduga pelaku teror," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI