Dapat Predikat WDP, Ini Penilaian BPK terhadap Pemprov DKI

Rabu, 31 Mei 2017 | 20:04 WIB
Dapat Predikat WDP, Ini Penilaian BPK terhadap Pemprov DKI
Sidang paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemprov Tahun 2016, Rabu (31/5/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Isma menjelaskan, laporan BPK harus ditindaklanjuti dan memberikan jawaban selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP dibacakan.

Sementara, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berharap, penilaian dari BPK bisa dijadikan sebagai landasan untuk memperbaiki pengelolaan anggaran di DKI.

"Dewan berharap LHP BPK RI tahun anggaran 2016 akan menjadi bahan perbaikan jajaran pemerintah DKI Jakarta dalam mengelola anggaran dalam merekomendasi pihak BPK RI," kata Prasetio.

Mendapat opini WDP dari BPK, pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menghormati hasil audit laporan keuangan tersebut.

Baca Juga: Simak Cara Habiskan Uang dengan Benar

"Kami meyakini temuan pemeriksaan yang dihasilkan oleh BPK telah sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara dan telah memenuhi prinsip keadilan, prinsip kejujuran dan prinsip profesionalisme," uajr Djarot.

Djarot berjanji hasil tersebut akan menjadi perhatian serius dirinya serta pemerintah DKI untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.

"Guna lebih meningkatkan kualitas tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan rekomendasi BPK RI," kata Djarot.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI