Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menilai pelibatan militer secara langsung dalam menangani terorisme sama artinya mengkhianati amanat reformasi. Menurut dia itu berarti melenceng dari tujuan lahirnya UU Anti Terorisme pada era reformasi dengan model penegakan hukum.
"Reformasi melahirkan banyak institusi baru termasuk melahirkan UU anti terorisme dengan model penegakan hukum. Kalau kita melenceng, kita bergeser dari penegakan hukum, maka kita mengkhianati amanat reformasi itu sendiri," kata Charles di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurut dia kKeinginan Presiden Joko Widodo agar militer dilibatkan dalam aksi anti terorisme dan dimasukkan dalam revisi UU Anti Terorisme menimbulkan polemik. Bahkan di DPR ada yang pro dan kontra.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menganggap pernyataan Presiden disalahartikan. Sebab, yang dimaksud Presiden adalah pelibatan TNI secara terbatas.
"Kalau saya menganggap sebetulnya statement Presiden ini disalahartikan, banyak yang menyalahartikan apa yang disampaikan Presiden Jokowi. Bahwa presiden ingin TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme, sebetulnya (yang dimaksud adalah) pelibatan secara terbatas," tuturnya.
Dalam Pasal 7 UU tentang TNI disebutkan militer bisa dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme atas dasar keputusan politik negara. Charles meyakini Presiden mengetahui tugas pokok dan fungsi TNI.
"Agak lucu kalau misalkan prajurit TNI dijadikan penyidik, melakukan penangkapan dan penyidikan terduga teroris, karena ini akan menjadi suatu kecacatan hukum ya," tuturnya.
"Saya bukan anti melibatkan TNI. Tapi saya ingin mendudukan institusi-institusi pada porsinya, anggota TNI itu dilatih dan dididik untuk perang dan untuk pertahanan negara. Sedangkan untuk penegakan hukum dilakukan pihak kepolisian, Densus 88 oleh pihak penegak hukum," Charles menambahkan.
"Reformasi melahirkan banyak institusi baru termasuk melahirkan UU anti terorisme dengan model penegakan hukum. Kalau kita melenceng, kita bergeser dari penegakan hukum, maka kita mengkhianati amanat reformasi itu sendiri," kata Charles di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurut dia kKeinginan Presiden Joko Widodo agar militer dilibatkan dalam aksi anti terorisme dan dimasukkan dalam revisi UU Anti Terorisme menimbulkan polemik. Bahkan di DPR ada yang pro dan kontra.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menganggap pernyataan Presiden disalahartikan. Sebab, yang dimaksud Presiden adalah pelibatan TNI secara terbatas.
"Kalau saya menganggap sebetulnya statement Presiden ini disalahartikan, banyak yang menyalahartikan apa yang disampaikan Presiden Jokowi. Bahwa presiden ingin TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme, sebetulnya (yang dimaksud adalah) pelibatan secara terbatas," tuturnya.
Dalam Pasal 7 UU tentang TNI disebutkan militer bisa dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme atas dasar keputusan politik negara. Charles meyakini Presiden mengetahui tugas pokok dan fungsi TNI.
"Agak lucu kalau misalkan prajurit TNI dijadikan penyidik, melakukan penangkapan dan penyidikan terduga teroris, karena ini akan menjadi suatu kecacatan hukum ya," tuturnya.
"Saya bukan anti melibatkan TNI. Tapi saya ingin mendudukan institusi-institusi pada porsinya, anggota TNI itu dilatih dan dididik untuk perang dan untuk pertahanan negara. Sedangkan untuk penegakan hukum dilakukan pihak kepolisian, Densus 88 oleh pihak penegak hukum," Charles menambahkan.