Suara.com - Pendukung dan tim pengacara FPI Muhammad Rizieq Shihab menilai, predikat tersangka kasus pornografi yang dilekatkan pada sang habib adalah upaya kriminalisasi ulama oleh aparat kepolisian.
Karenanya, mereka meminta Presiden Joko Widodo turun tangan dan memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus Rizieq.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan proses hukum terhadap Rizieq bukan bentuk kriminalisasi.
Ia mengatakan, setiap orang punya hak yang sama di mata hukum, tanpa pandang bulu, baik itu rakyat biasa, ulama, bahkan pejabat sekali pun.
Baca Juga: Ini Alasannya Wajib Memakai Kaca Mata dan Topi di Siang Hari
"Kalau seseorang yang bersalah secara hukum, baik itu umat atau siapa pun, menteri, termasuk para pejabat, ya dia harus bertanggungjawab. Jadi tidak ada sama sekali kriminalisasi terhadap ulama," kata Pramono kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Dia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang yang tersangkut kasus hukum harus mempertanggung jawabkannya dengan menjalani proses hukum yang ada, apakah bersalah atau tidak.
"Negara ini kan negara hukum, dan proses hukum itu proses yang terbuka, sehingga dengan demikian kalau memang seseorang yang bersalah, ya bersalah saja. Kalau nggak bersalah ya nggak bersalah," tandasnya.