Suara.com - Aparat Polresta Tangerang, Banten, mengamankan enam remaja yang mabuk akibat minuman keras di Kecamatan Pasar Kemis dan Cikupa. Mereka dianggap sudah sangat meresahkan warga di tengah bulan Ramadan.
"Dari hasil pemeriksaan mereka menenggak minuman keras oplosan dan mengganggu ketenangan warga," kata Kepala Satuan Sabhara Polresta Tangerang Kompol Suhendar di Tangerang, dikutip dari Antara, Rabu (31/5/2017).
Penangkapan dilakukan setelah ada laporan penduduk. Petugas kemudian mengelandang mereka ke kantor polisi.
"Ada empat di antaranya yang berusia 16 tahun hingga 19 tahun dan perlu bimbingan dari orangtua masing-masing," katanya.
Dia mengatakan petugas hanya akan memberikan pembinaan kepada mereka. Orangtua diminta untuk datang ke kantor polsek untuk menjemput mereka.
Petugas menyuruh remaja tersebut untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan.
Kepala Bagian Operasional Polresta Tangerang Kompol Jarkasih mengatakan selama ini sudah mengamankan sebanyak 47 preman, gelandangan, pengemis, tukang parkir liar, dan anak punk.