Suara.com - Mantan terpidana kasus pemberiam suap terhadap mantan jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani, akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dikeluarkan (mantan) Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Aryad Temenggung, Rabu (31/5/2017).
Ketika baru tiba di gedung KPK, wartawan menanyakan sakit apa yang dialaminya sehingga dia tidak memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 5 Mei 2017.
Namun, Artalyta tidak mau menjawab. Dia langsung masuk ke dalam gedung.
Usai diperiksa, Artalyta terlihat turun dari lantai atas. Begitu melihat wartawan menunggu depan pintu lobi, dia terlihat bicara dengan petugas keamanan KPK dan staf pribadi.
Baca Juga: KPK Mulai Periksa Saksi Suap Auditor BPK, Panggil Rekan Rohmadi
Artalyta terlihat menghindari sorotan kamera wartawan dengan cara berdiri di balik tiang.
Lima belas menit kemudian, Artalyta ke luar dari gedung didampingi petugas keamanan dan staf.
Dia kembali bungkam ketika diwawancara wartawan. Dia menunduk sampai sampai ke mobil.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Artalyta tadi diperiksa untuk menggali informasi seputar proyek pembangunan tambak udang di Dipasena di Lampung. Pada saat itu, kata Febri, tambak tersebut dibangun suami Artalyta.
Diduga, uang yang digunakan untuk pembangunan tambak terkait dengan penerbitan SKL BLBI.
Baca Juga: KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Menteri Desa PDT
"Kita juga melihat ada interaksi saksi dengan Syamsul Nursalim pada saat pembangunan tambak tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Syafruddin menjadi tersangka pada tanggal 25 April 2017. Ketika menjabat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dia mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI, Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia.
KPK sudah meminta keterangan beberapa mantan pejabat, di antaranya mantan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan periode 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menteri Koordinator Perekonomian periode 1999-2000, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional I Putu Gede Ary Suta, mantan Kepala Bappenas periode 2001-2004 Kwik Kian Gie, serta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (saat ini menjabat Menteri BUMN) Rini Mariani Soemarno.
KPK mengusut dugaan penyimpangan SKL BLBI pada 2008 saat lembaga ini dipimpin Antasari Azhar. Saat itu, lembaga antirasuah membentuk empat tim khusus buat menyelesaikan kasus BLBI, sebelumnya mentok saat ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini ditelusuri selepas operasi tangkap tangan kasus suap dari pengusaha Artalyta terhadap mantan Jaksa Urip Tri Gunawan. Saat itu, Urip menjabat sebagai Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI.
Salah satu tim bertugas untuk menangani perkara yang dihentikan kejaksaan karena telah menerima SKL, termasuk kasus mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim mempunyai utang sebesar Rp28,4 triliun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai penjualan dari aset Salim yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional untuk penyelesaian BLBI ternyata hanya 36,7 persen atau sebesar Rp19,38 triliun, dari Rp52,72 triliun yang harus dibayar.
Meski demikian, pemerintah justru mengampuni beberapa pengutang lewat penerbitan SKL. Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati dan Ketetapan MPR Nomor 6 dan 10. Saat itu, Megawati mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Dorodjatun, dan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi buat menerbitkan SKL.
Penerbitan SKL menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan terhadap sejumlah pengutang. Selain Sjamsul, ada beberapa pengusaha lain yang diduga mengemplang turut dihentikan penyidikannya, yakni The Nin King dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.
Dalam hasil audit BPK), dari dana BLBI sebesar Rp144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp54,5 triliun. Sebanyak Rp53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.