Suara.com - Mantan terpidana kasus pemberiam suap terhadap mantan jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani, akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dikeluarkan (mantan) Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Aryad Temenggung, Rabu (31/5/2017).
Ketika baru tiba di gedung KPK, wartawan menanyakan sakit apa yang dialaminya sehingga dia tidak memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 5 Mei 2017.
Namun, Artalyta tidak mau menjawab. Dia langsung masuk ke dalam gedung.
Usai diperiksa, Artalyta terlihat turun dari lantai atas. Begitu melihat wartawan menunggu depan pintu lobi, dia terlihat bicara dengan petugas keamanan KPK dan staf pribadi.
Baca Juga: KPK Mulai Periksa Saksi Suap Auditor BPK, Panggil Rekan Rohmadi
Artalyta terlihat menghindari sorotan kamera wartawan dengan cara berdiri di balik tiang.
Lima belas menit kemudian, Artalyta ke luar dari gedung didampingi petugas keamanan dan staf.
Dia kembali bungkam ketika diwawancara wartawan. Dia menunduk sampai sampai ke mobil.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Artalyta tadi diperiksa untuk menggali informasi seputar proyek pembangunan tambak udang di Dipasena di Lampung. Pada saat itu, kata Febri, tambak tersebut dibangun suami Artalyta.
Diduga, uang yang digunakan untuk pembangunan tambak terkait dengan penerbitan SKL BLBI.
Baca Juga: KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Menteri Desa PDT
"Kita juga melihat ada interaksi saksi dengan Syamsul Nursalim pada saat pembangunan tambak tersebut," katanya.