Suara.com - Setelah surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama dibacakan dalam rapat paripurna istimewa di DPRD Jakarta, hari ini, akan dilanjutkan dengan mengirimkan surat usulan agar pemerintah segera menetapkan Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif sampai Oktober 2017.
"Kami tindak lanjuti. Kami serahkan ke kemendagri," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai rapat paripurna istimewa.
Prasetio usulan penetapan Djarot menjadi gubernur definitif sesuai mekanisme, melalui rapat badan musyawarah dan rapat paripurna .
"Nah usulannya ke Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti pemberhentian Pak Basuki. Nah dengan pemberhentian Pak Basuki ada mekanismenya, ya itulah namanya Bamus, ada paripurna kita jelaskan ke masyarakat dari teman-teman dewan," kata dia.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Ruddin Akbar Lubis mempertanyakan legal standing pengunduran diri Ahok.
"Insya Allah Pak Djarot dilantik sebagai gubernur DKI, tapi legal standing yang harus diperjelas dulu," ujar Ruddin.
Legal standing yang dimaksud terkait dengan proses hukum kasus Ahok.
"Tidak ada info dari pimpinan soal surat (pengunduran diri). Kalau benar surat pencabutan banding dalam surat di maksud implikasi dua, kalau jaksa tidak banding inkrah, banding perkara terus," kata dia.
Ruddin mengatakan jaksa sekarang masih melakukan upaya banding terkait vonis dua tahun penjara terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama.
"Usul kami, dewan kirim tim ke PT (pengadilan tinggi). Kita tidak mau ada kesalahan fatal karena menyangkut aspek yuridis. Ini demi kepastian hukum, tidak ada apa-apa," kata Ruddin.