Suara.com - Wakil Ketua Panitia Khusus revisi Undang-Undang Anti Terorisme Hanafi Rais menekankan pentingnya leading sector untuk koordinasi pemberantasan terorisme. Sebab, dalam RUU Anti Terorisme yang sedang dibahas DPR sekarang berisi banyak hal mulai dari pencegahan, penindakan, dan penanganan pasca teror.
Menurut Hanafi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tepat menjadi leading sector. Jika mengemban sebagai leading sector, Hanafi mengusulkan status BNPT naik menjadi setingkat kementerian.
"Jadi yang mengkoordinasikan itu BNPT. BNPT nanti kurang lebih bisa setingkat menteri yang akan mengkoordinasikan seluruh sektor terkait pemberantasan terorisme baik TNI, Polri, intelijen lalu Kementerian Agama dan lain-lain," kata Hanafi di DPR, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Dia menambahkan BNPT nanti langsung bertanggungjawab kepada Presiden. Pimpinan BNPT, kata Hanafi, nanti berasal dari Polri atau TNI sehingga garis komandonya jelas.
"(Pimpinan BNPT nanti) ya kombinasi keduanya (Polri-TNI). Sekarang kan juga sudah dikombinasikan ya," ujarnya.
Menanggapi keinginan Presiden Joko Widodo agar militer dilibatkan dalam aksi anti terorisme dan dituangkan dalam UU Anti Terorisme, Hanafi setuju. Namun, perlu proporsi yang tegas.
"Dalam revisi UU ini yang sedang berjalan di pansus ini, perlu dibuat proporsi keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. Nah tentu wewenang Polri dan TNI ini harus dibedakan," kata dia.
Politikus PAN berpendapat kewenangan Polri dan TNI dalam mengatasi terorisme sudah jelas. Untuk kasus terorisme sebagai tindak pidana khusus, masuk ranah Polri. Namun, bila mengarah kepada ancaman pertahanan dan kedaulatan negara, menjadi tugas TNI.
"Dengan begitu, revisi UU Terorisme sebaiknya mengakomodir semuanya," ujarnya.