Polisi Pertimbangkan Minta Imigrasi Cabut Paspor Habib Rizieq

Rabu, 31 Mei 2017 | 15:20 WIB
Polisi Pertimbangkan Minta Imigrasi Cabut Paspor Habib Rizieq
Rizieq Shihab jalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya bersama Mabes Polri menggelar rapat untuk menentukan cara agar pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab bisa ditangkap, karena sudah menjadi tersangka kasus pornografi dan masuk daftar pencarian orang (DPO), Rabu (31/5/2017).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, rapat yang tengah berlangsung tersebut untuk mempertimbangkan cara terbaik dalam menangkap buronan tersebut.

"Kami sedang rapat, apakah nanti minta imigrasi mencabut paspor (Rizieq) atau akan diterbitkan red notice (catatan merah; penangkapan lintasnegara),” tutur Argo.

Ia mengatakan, semua pilihan itu tengah dibahas oleh Polda Metro bersama Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Baca Juga: Pasar Mobil Indonesia Masih Lesu, tapi Ekspor Membaik

Hingga berita ini diunggah, rapat tersebut masih berlangsung.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi, terkait penyebaran obrolan mesum dan foto porno yang beredar di laman baladacintariizeq.com.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Tergelincir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI