Pemulangan Rizieq, Dirjen Imigrasi: Polisi Belum Lengkapi Syarat

Rabu, 31 Mei 2017 | 14:10 WIB
Pemulangan Rizieq, Dirjen Imigrasi: Polisi Belum Lengkapi Syarat
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie di Gedung Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, Senin (10/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie mengatakan sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait keberadaan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi. Koordinasi dilakukan terkait upaya memulangkan Rizieq ke Indonesia untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus pornografi.

"Koordinasi secara lisan kita sudah. Tapi kita kan juga memerlukan administrasi kelengkapan sehingga prosedurnya ada dan proporsional. Imigrasi selalu siap membantu," kata Ronny di DPR, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Ronny mengatakan kelengkapan adminstrasi penting agar tidak dipersoalkan di kemudian hari.

"Jadi, apabila ada komplain bisa dijawab bahwa prosedurnya sudah benar dan proporsional," tuturnya.

Menurut Ronny yang terpenting saat ini bagaimana memulangkan Rizieq. Mengenai pencabutan parpor, kata dia, perlu pertimbangan lebih jauh.

"Bukan (perkara) meminta pencabutan pasport, salah satu langkah memudahkan seperti itu. Tapi dari ‎kepolisian sendiri kan punya jaringan interpol. Ada mekanisme sendiri oleh Polri yang bisa dilakukan selain dari jalur hubungan keimigrasian," ujarnya.

"Yang jelas bahwa kita punya perwakilan negara kita di negara-negara sahabat, dari kementerian luar negeri. Nah ini juga berkoordinasi dengan kementerian luar negeri melalui kedutaan besar atau konsulat jenderal di tempat di mana yang bersangkutan berada. Jadi itu memudahkan untuk memulangkannya," Ronny menambahkan.‎

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penetapan Rizieq menjadi tersangka berselang sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka kasus yang sama.

Berkas perkara Firza Husein sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI