Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rapat bersama Badan Reserse Kriminal dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Rabu (31/5/2017).
Rapat tersebut untuk menentukan nasib pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab, setelah resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan.
"Ya, sekarang ini, sedang kami rapatkan, bagaimana tindaklanjut penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Menurutnya, rapat koordinasi itu untuk merumuskan langkah selajanjutnya, yakni menerbitkan catatan merah atau red notice sebagai tanda Rizieq menjadi buronan internasional.
Baca Juga: Rizieq Jadi TSK, Lalu Masuk DPO, Presidium 212 akan Jihad
Argo mengatakan, ia sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (30/5/2017) kemarin. Kedatanganya itu untuk mengetahui soal penggunaan visa dan keberadaan terkini Rizieq di luar negeri.
Hingga berita ini diunggah, rapat tersebut masih berlangsung.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi, terkait penyebaran obrolan mesum dan foto porno yang beredar di situs baladacintariizeq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.