Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengebon (meminjam tersangka) Alfian Tanjung dari Rumah Tahanan Mabes Polri, karena akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial, Rabu (31/5/2017).
"Iya hari ini dipanggil," kata pengacara Alfian, Abdullah Al Katir kepada Suara.com, Rabu (31/5/2017).
Abdullah menjelaskan, Alfian sebenarnya telah ditahan penyidik Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian yang merujuk rekaman viral ceramah Alfian di Masjid Mujahidin, Surabaya.
Baca Juga: Dampak Buruk Menyimpan Rahasia bagi Kesehatan
Sementara Alfian dipanggil Polda Metro terkait kasus lain, yakni ”kicauan” di Twitter yang menyebutkan sebagian anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
”Karena klien saya ditahan, maka penyidik Polda Metro Jaya melakukan peminjaman tahanan, agar Alfian bisa menjalani pemeriksaan. Istilahnya mengebon (peminjaman tahanan), karena sudah ditahan atas kasus lain," ternagnya.
Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan laporan dari kader PDIP. Dalam kasus ini, Alfian dijerat dengan pasal berlapis.
Dia diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Alfian juga dikenakan Pasal 310, 311, serta 156 KUHP.
Sebelum menjadi tersangka dan ditahan, Alfian sempat disomasi anggota Dewan Pers Nezar Patria pada Senin (30/1/2017), lantaran menuduhnya sebagai kader PKI.
Baca Juga: Kejati Bantu Pemprov DKI Amankan Aset dari 'Makelar Gugatan'
Lewat somasi tersebut, pengacara Nezar, Kamal Farza, meminta Alifian berhenti menyebarkan fitnah.