Suara.com - Pemprov DKI Jakarta meneken nota kesepahaman (momerandum of understanding; MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat di Balai Kota, Rabu (31/5/2017).
Melalui MoU itu, Kejati akan membantu pemprov dalam penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara, pertimbangan dan bantuan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, kerjasama itu terutama untuk menghadapi persoalan pengamanan aset.
Pasalnya, banyak gugatan pihak ketiga (swasta) terhadap aset milik Pemprov beserta badan usaha milik daerah (BUMD).
Baca Juga: Rizieq Shihab Sekarang Resmi Jadi Buronan Polisi
"Pemprov beberapa kali kalah (dalam persidangan). Beberapa kasus bisa dipertahankan. Persoalan aset di Jakarta ini ‘seksi’ karena nilainya besar. Jadi, banyak orang yang sengaja ‘main’ untuk menggugat aset pemprov,” tuturnya, Rabu.
Djarot mengatakan, Kejati akan melakukan audit terhadap seluruh perjanjian kerjasama pemprov dengan pihak ketiga (swasta).
Dengan begitu, Djarot berharap mampu meminimalisasi lepasnya aset pemprov yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.