Kini, nama pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab resmi masuk Daftar Pencarian Orang. Rizieq masuk daftar buronan karena tetap tidak mau kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus pornografi.
"Kasus tersangka HRS (Habib Rizieq Shihab) perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO hari ini," kata Kepala Bidang Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).
Surat DPO diterbitkan setelah Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq pada Selasa (30/5/2017). Kemudian, penyidik berkoordinasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menanyakan terkait keberangkatan Rizieq ke luar negeri.
"Kasus tersangka HRS (Habib Rizieq Shihab) perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO hari ini," kata Kepala Bidang Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).
Surat DPO diterbitkan setelah Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq pada Selasa (30/5/2017). Kemudian, penyidik berkoordinasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menanyakan terkait keberangkatan Rizieq ke luar negeri.
"Kemarin kan sudah saya sampaikan, penyidik setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan melakukan lidik ke rumah yang bersangkutan. Apakah ada yang bersangkutan di rumahnya, setelah itu baru ke imigrasi menanyakan kapan yang bersangkutan keluar dari Indonesia," kata dia.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya sedang rapat untuk menentukan langkah berikutnya setelah Rizieq masuk daftar buronan.
"Rapatnya masih berlangsung, karena sudah mengeluarkan DPO tentunya akan dibahas di rapat itu," kata Argo.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi terkait penyebaran chat sex dan dan foto porno yang beredar di situs baladacintariizeq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pimpinan Forum Umat Islam Bernard Abdul Jabbar tidak terima dengan langkah Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi.
"Ini bentuk kesewenang-wenangan dari aparat dan bentuk pendzoliman terhadap para ulama yang ada. Ini tidak harusnya dilakukan oleh pemerintah walaupun kita tahu sudah beberapa kali mencari kesalahan dari Habib Rizieq Shihab tidak didapati," ujar Bernard, Selasa (30/5/2017).
Menurut dia sejak awal kasus tersebut direkayasa untuk mengkriminalisasi Rizieq.
"Ini rencana jahat, salah satu rencana besar untuk menjatuhkan mencari kesalahan besar yang bisa dilakukan terhadap habib. Ini sebagai preseden buruk terhadap penindakan hukum dan HAM bagi Indonesia ini. Ini tidak boleh dilakukan kepada siapapun," kata dia.
Rizieq teah melakukan sumpah mubahalah atas kasus yang dituduhkan kepadanya. Sumpah mubahalah dalam agama Islam ini tindakan yang sangat keras. Kalau Rizieq bohong, dia akan dilaknat oleh Allah. Tapi jika benar, maka yang menuduhnya yang dilaknat azab yang pedih.
"Meskipun kita tahu mubahalah habib itu sampai sekarang tidak ada yang menerima tantangan itu. Padahal sebagai seorang mukmin ketika dituduh, maka salah satu sikapnya ya mubahalah," katanya.
Bernard menyontohkan Rasulullah SAW juga pernah melakukan sumpah mubahalah kepada orang-orang kafir.
"Rasul juga melakukan mubahalah kepada orang-orang kafir yang memusuhi rasul. Sekarang kan tidak ada yang mau menyambutnya karena Allah kan langsung spontan menjawabnya terhadap mereka yang melakukan pembohongan. Ini yang harus jadi perhatian pemerintah," kata dia.
Bernard minta pemerintah menghentikan proses hukum terhadap Rizieq.
"Jangan sampai kedepannya pemerintah biarkan umat marah. Karena kalau umat sampai marah, mereka bergerak maka pasti akan terjadi kerugian di antara kedua belah pihak. Tidak menutup kemungkinan aksi besar akan ada karena dari bawah saja sudah marah ini," kata dia.
"Ini bentuk kesewenang-wenangan dari aparat dan bentuk pendzoliman terhadap para ulama yang ada. Ini tidak harusnya dilakukan oleh pemerintah walaupun kita tahu sudah beberapa kali mencari kesalahan dari Habib Rizieq Shihab tidak didapati," ujar Bernard, Selasa (30/5/2017).
Menurut dia sejak awal kasus tersebut direkayasa untuk mengkriminalisasi Rizieq.
"Ini rencana jahat, salah satu rencana besar untuk menjatuhkan mencari kesalahan besar yang bisa dilakukan terhadap habib. Ini sebagai preseden buruk terhadap penindakan hukum dan HAM bagi Indonesia ini. Ini tidak boleh dilakukan kepada siapapun," kata dia.
Rizieq teah melakukan sumpah mubahalah atas kasus yang dituduhkan kepadanya. Sumpah mubahalah dalam agama Islam ini tindakan yang sangat keras. Kalau Rizieq bohong, dia akan dilaknat oleh Allah. Tapi jika benar, maka yang menuduhnya yang dilaknat azab yang pedih.
"Meskipun kita tahu mubahalah habib itu sampai sekarang tidak ada yang menerima tantangan itu. Padahal sebagai seorang mukmin ketika dituduh, maka salah satu sikapnya ya mubahalah," katanya.
Bernard menyontohkan Rasulullah SAW juga pernah melakukan sumpah mubahalah kepada orang-orang kafir.
"Rasul juga melakukan mubahalah kepada orang-orang kafir yang memusuhi rasul. Sekarang kan tidak ada yang mau menyambutnya karena Allah kan langsung spontan menjawabnya terhadap mereka yang melakukan pembohongan. Ini yang harus jadi perhatian pemerintah," kata dia.
Bernard minta pemerintah menghentikan proses hukum terhadap Rizieq.
"Jangan sampai kedepannya pemerintah biarkan umat marah. Karena kalau umat sampai marah, mereka bergerak maka pasti akan terjadi kerugian di antara kedua belah pihak. Tidak menutup kemungkinan aksi besar akan ada karena dari bawah saja sudah marah ini," kata dia.