Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan untuk mengatasi kasus hoax gambar, foto, dan teks di media sosial tidak cukup cuma memblokirnya. Namun, kata dia, harus didukung tindakan hukum.
"Dalam konteks di hilir pun tidak hanya kominfo yang blokir, tapi orangnya juga harus difollow up. Kalau dia jelas-jelas melanggar pasal-pasal tertentu seperti Pasal 27, 28, 29 UU ITE itu harus segera dieksekusi. Juga harus tindak lanjut secara hukumnya," kata Rudiantara di DPR, Rabu (31/5/2017).
"Dalam konteks di hilir pun tidak hanya kominfo yang blokir, tapi orangnya juga harus difollow up. Kalau dia jelas-jelas melanggar pasal-pasal tertentu seperti Pasal 27, 28, 29 UU ITE itu harus segera dieksekusi. Juga harus tindak lanjut secara hukumnya," kata Rudiantara di DPR, Rabu (31/5/2017).
"Karena tidak hanya di dunia maya, di dunia nyata juga harus ditindak. Di hilir, kan dua, di dunia maya dan dunia nyata harus ditindak," Rudiantara menambahkan.
Selain dengan penindakan (hilir), penanggulangan kasus hoax juga harus dilakukan dari hulu yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh oleh konten yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
"Kalau di hilir mengobati orang sakit, di hulu bagaimana membuat orang sehat. Jadi kalau di sini konten negatif, misalnya situs mau pornografi, perjudian ya kita harus membuat konten-konten positif jadi dua-duanya harus jalan," ujarnya.
Salah satu kasus hoax video yang belakangan ini menghebohkan publik yaitu bentrok warga dengan ormas di Pontianak pada 20 Mei 2017.
Padahal kenyataannya, kata Rudiantara, situasi di sana baik-baik saja. Rudiantara mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi.
Rudi mengimbau masyarakat untuk mengabaikan konten-konten di media sosial yang isinya meragukan.