Suara.com - Aparat Subdit Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek rumah kos di Jalan Srikaya 2 RT 2, RW, Bojong Menteng, Rawalumbu, Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (30/5/2017). Di lokasi penggerebekan, polisi menangkap lelaki bernisial RS alias Boy lantaran diduga mengedarkan senjata api ilegal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari informasi adanya pengiriman senpi melalui jasa pengiriman barang di kawasan Tambun, Bekasi.
"Berdasarkan info yang sangat di percaya bahwa akan ada pengiriman senjata api dan amunisi melalui paket pos di Tambun, kemudian tim di bawah pimpinan Kompol Agung melakukan pengecekan di kantor pos Tambun, Bekasi, Jawa Barat dan berhasil mendapat satu paket yang akan di kirim ke Tenggarong Kalimantan, dimana paket tersebut tertulis pengirim atas nama Boy dengan nomor handphone," kata Argo melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5/2017).
Argo menyampaikan pelaku menerima paket pengiriman senpi tersebut dengan kedok pengiriman suku cadang kendaraan mobil.
Baca Juga: PascaBom Kampung Melayu, Polisi Bekasi Dibekali Senjata Api
"Tercover pengiriman onderdil mobil, kemudian tim membuka paket tersebut dan menemukan 1 pucuk senpi revolver 38 spesial dengan 6 butir peluru aktif dan 1 pucuk pen gun kaliber 22 rl berikut 6 butir peluru aktif kaliber 22," kata dia.
Dari alamat pengiriman barang yang dituju, polisi kemudian menangkap RS saat berada di rumah kos.
"Selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pengirim dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Ricky dan dalam pengeledahan rumah berhasil mengamankan 1 pucuk revolver cal 38 spc, 2 pucuk pen gun dan ratusan peluru aktif," katanya.
Saat diintrogasi petugas, RS mengaku, senpi ilegal itu dibeli dari seseorang berinisial D yang berada di Bandung. Paket senpi ilegal itu juga didapat dari seseorang berinisial I.
"Dari keterangan pelaku bahwa pelaku sudah puluhan kali menjual senpi berbagai jenis dan merk ke beberapa daerah, tersangka mengiklankan senpinya melalui facebook milik tersangka," kata Argo.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Orang Pemilik Senjata Api di Cideng
Dari penggerebekan tersebut, polisi telah menyita beberapa bukti berupa dua pucuk senpi revolver kaliber 38 spc, tiga pucuk senjata pen gun kaliber 22, 150 butir peluru aktif kaliber 9 milimeter, 125 butir peluru aktif kaliber 22 milimeter, 30 butir peluru aktif kaliber 38 spc, 50 butir peluru aktif kaliber 32 milimeter.
Polisi juga turut menyita delapan telepon seluler berbagai merek, satu unit sepeda motor, satu lembar KTP, dua buah Anjungan Tunai Mandiri dan beberapa bukti pengiriman barang ke berbagai daerah.
Terkait pengungkapan kasus jual beli senpi ilegal ini, RS telah digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.