Pemberitaan tentang kasus dugaan chat seks antara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Hussein benar-benar menarik minat yang sangat besar pagi pembaca Suara.com sepanjang Selasa (30/5/2017). Lima berita terpopuler kemarin dikuasai topik tersebut.
1. Hari Ini, Polisi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Selasa (30/5/2017). Surat perintah dikeluarkan berselang sehari setelah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pornografi.
Langkah pertama adalah penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan, jadi dengan adanya surat perintah penangkapan ini nanti penyidik akan datang ke rumah Rizieq.
Baca Juga: FPI: Seruan Kepung Bandara untuk Jemput Rizieq, Hoax!
Argo menambahkan penyidik akan menindaklanjuti dengan koordinasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan keberadaan Rizieq yang kabarnya berada di Arab Saudi.
Argo mengatakan penerbitan surat perintah bisa dijadikan dasar untuk memasukkan nama Rizieq ke Daftar Pencarian Orang.
2. Pertanyaan Pengacara Rizieq Ini Bisa Bikin Ketar-ketir Polisi
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi pada Senin (29/5/2017. Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Fahri Hamzah Kok Bisa Dukung Rizieq Gugat Polisi, Ini Jelasnya
Menurut penyidik penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh alat bukti yang cukup. Adapun bukti yang dapat digunakan untuk penetapan tersangka, harus diperoleh dalam hal dan menurut cara yang ditentukan UU. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, frasa “bukti,” “bukti permulaan,” “alat bukti” dianggap sama dan dimaknai dengan minimal dua alat bukti. Dalam hal ini yang menjadi minimal dua alat bukti untuk dapat digunakan dalam penetapan tersangka, haruslah diperoleh dalam hal dan menurut cara yang ditentukan dalam UU.
Dalam penyidikan kasus ini, keterangan saksi yang diperiksa yaitu Firza Husein (yang juga menjadi tersangka), Muchsin Alatas, dan Fatimah (Kak Emma) telah membantah pengetahuannya tentang tuduhan tersebut. Bahkan, Fatimah menyatakan bahwa ia ditekan secara psikologis dan digiring oleh penyidik untuk mengakui apa yang dituduhkan terhadap Habib Rizieq.
Bukti selanjutnya yang digunakan oleh penyidik adalah chat yang diduga berkonten pornografi. Bukti foto dengan tampilan screenshot yang diduga merupakan percakapan antara Rizieq dan Firza Husein tersebut telah dibantah oleh yang bersangkutan dan dinyatakan merupakan rekayasa.
Penyidik, kata Kapitra, dalam hal ini telah menggunakan alat bukti rekaman yang diduga milik Firza, dan foto percakapan yang diduga melibatkan Rizieq secara tidak sah, maka telah nyata adanya pelanggaran terhadap due process of law yang merupakan refleksi dari prinsip negara hukum yang dianut Negara Indonesia.
Alat bukti yang diperoleh penyidik, menurut Kapitra, diperoleh secara ilegal sehingga tidak memenuhi ketentuan alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan tersangka.
3. Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Ini Habib Rizieq di Mata Dunia
Status pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pornografi, ternyata turut mengundang perhatian media-media internasional.
Agence France-Presse (AFP), kantor berita internasional berbasis di Prancis, memuat satu tulisan berjudul "Indonesian Islamist Leader Named Suspect in Porn Case" atau "Pemimpin Islamis Indonesia Tersangka Kasus Pornografi".
Dalam artikel yang dipublikasikan, Selasa (30/5/2017) itu, AFP menyebut Rizieq yang merupakan pentolan kelompok radikalis Islam di Indonesia menjadi tersangka karena meminta foto telanjang seorang perempuan.
Sementara kantor berita internasional Reuters, Senin (29/5), memuat satu artikel berjudul serupa, yakni "Indonesia names Islamist Leader a Suspect Pornography Case".
Melalui artikel itu, Reuters menuliskan Presiden RI Joko Widodo sudah bertindak tegas terhadap kaum fundamentalis, salah satunya Rizieq.
Reuters menyebut kasus Rizieq adalah ironi di kalangan radikalis Islam Indonesia. Sebab, Rizieq sejak lama dikenal sebagai sosok yang getol berkhotbah mengenai nilai-nilai Islam yang konservatif, tapi justru terjerat kasus asusila.
4. Tak Ada Pilihan, Polisi Harus Bawa Rizieq Pulang
Tim Pembela Demokrasi Indonesia mendukung langkah Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka pornografi. Tapi, masih ada sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq yang harus dituntaskan polisi.
Menurut Koordinator TPDI Petrus Selestinus, penetapan Rizieq menjadi tersangka sudah melalui prosedur. Sebelum menaikkan status menjadi tersangka, polisi sudah melakukan gelar pekara dan didapatkan dua alat bukti.
Petrus menilai langkah Polda Metro Jaya menunjukkan semangat Nawacita yang diusung Presiden Joko Widodo masih ada.
Menurut Petrus pemulangan Rizieq ke Indonesia untuk menjalani proses hukum akan menjawab rasa keadilan publik.
5. Fans Rizieq: Presiden Ngurus Kodok Mati? #KamiTetapBersamaHRS
Warganet merespon keputusan Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus pornografi terkait penyebaran chat sex dan foto porno lewat situs baladacintarizieq.com.
Warganet pendukung Rizieq sampai menjadikan hastag #KamiTetapBersamaHRS menjadi trending topic di Twitter untuk zona Indonesia pada Selasa (30/5/2017) menjelang Subuh.
Sebagian netizen mengritik pedas Presiden Joko Widodo yang dinilai lebih fokus mengurus hal lain dan tetap membiarkan ulama diproses hukum.
"Presiden ngurusin kodok yg mati? Sementara ULAMA terus di kriminalisasi, gengster bertebaran, penistaan agama ramai #KamiTetapBersamaHRS," tulis netizen.
Akun Twitter Laskar Pembela Islam @DPP_LPI mencuit pernyataan salah satu pengacara Rizieq, Eggi Sudjana, yang mempertanyakan penetapan status tersangka kepada Rizieq.
Akun tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada netizen yang sudah membela Rizieq.
"Terimakasih Netizen.. Kalian cadas dan cerdas.. Jangan mau dibohongi pake kata tersangka! #KamiTetapBersamaHRS ALLAHUAKBAR!!" tulis netizen.
Sebagian netizen menyatakan mereka tidak percaya dengan kasus yang diuduhkan kepada Rizieq.
"#KamiTetapBersamaHRS Lindungin & jaga ulama kami dr fitnah keji, ya Allah!! Kembalikan fitnah keji kepada mereka yg Memfitnah!! #amin," tulis netizen.