Perempuan Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Setelah Diperkosa

Rabu, 31 Mei 2017 | 06:31 WIB
Perempuan Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Setelah Diperkosa
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perempuan di Paskistan dihatuhi hukuman mati dengan dirajam setelah dia diperkosa. Tuduhannya, perempuan 19 tahun ini telah melakukan zinah.

Pakistan adalah salah satu negara di dunia yang menerapkan hukum Islam. Perempuan itu sebenarnya melapor ke polisi setelah diperkosa sepupunya.

Namun polisi malah menuduhnya memancing birahi sepupunya. Di sisi lain, perempuan itu juga melaporkan diperkosa karena ditodong senjata.

Pemerkosaan itu terjadi di rumah keluarganya di Rajanpur, di Provinsi Punjab. Dia diperkosa di sebuah kamar ketika tengah tidur.

Baca Juga: Mantan Presiden Israel yang Terjerat Kasus Perkosaan Dibebaskan

Seperti dilansir Hindustan Times, keuarga pemerkosa melaporkan balik perempuan itu dengan alasan perzinahan yang dipancing.

Kasus itu dibawa ke pengadilan, hakim menyatakan si pemerkosa tidak bersalah. Namun keluarga korban menggugat keputusan pengadilan. Hasilnya, saat ini pemerkosa itu ditahan, sementara si perempuan dalam perlindungan pengadilan.

Perempuan itu juga berusaha mencabut ketetapan hakim yang menjatuhi hukuman rajam sampai mati. (DailyMail/Hindustan Times)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI