TNI di RUU AntiTerorisme, Ini Misi Wiranto 19 Tahun Lalu?

Rabu, 31 Mei 2017 | 01:05 WIB
TNI di RUU AntiTerorisme, Ini Misi Wiranto 19 Tahun Lalu?
Menkopolhukam Wiranto [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Camar Maleo, Tinombala I-II nggak ada. Hari ini dengan kata pendek, kata-kata Presiden Jokowi yang kemudian ditafsirkan oleh Wiranto, seakan, kontras bisa ingat bahwa pada 19 tahun lalu, RUU penanggulangan keadaan bahaya mau diminin lagi oleh Wiranto. Dia seakan-akan punya ukuran khusus tentang apa itu darurat, tentang apa itu bahaya dan tentang apa itu terorisme," kata Puri.

Puri menaruh curiga, jangan-jangan kelompok teroris yang meneror saat ini, justru negara itu sendiri.

"Karena menciptakan UU yang kemudian ada ruang trade offnya. Ada ruang perjuangan kepada warga negara. Kalau kita mau aman, tidak ada teror bom, ini harus merelakan HAM kita. Agar negara bisa dengan kuat, keras, main gebuk untuk kelompok yang hari ini diduga sebagai teroris," kata Puri.

"Kita harus hati-hati disitu, karena sempat diuji coba 19 tahun lalu. Sepertinya kita ingin memberikan cek kosong pada negara, bahwa kita takut pada teroris dan karena itu tidak mengapa UU teroris diperketat," tambah Puri.

Baca Juga: Ini Akibatnya Jika Pelibatan Militer Masuk UU Anti Terorisme

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI