Sekolah Kawasan Tanpa Rokok melibatkan partisipasi siswa, guru, orang tua, komite sekolah dan masyarakat sekitar untuk melindungi sekitar 40 juta siswa dari paparan asap rokok dan target industri rokok.
"Gerakan ini akan mendukung upaya pemerintah mengurangi laju prevalensi perokok di bawa usia 18 tahun, sesuai Perpres Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN menurunkan prevalensi perokok anak sebesar 25 persen tahun 2020," katanya.
Selain memberikan penghargaan, Letera Anak juga menyelenggarakan diskusi dengan tema 'Gerakan 3.00 siswa di 5 Kota, Menuju Komitmen Nasional Sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok'.
Seminar tersebut bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan di Jakarta.
Baca Juga: Ini Bahaya Langsung Merokok saat Buka Puasa
"Seminar dihadiri perwakilan guru dan siswa sebagai sarana membangun komitmen nasional sekolah sebagai kawasan tanpa rokok," kata Lisda.
Diharapkan dari pemberian penghargaan tersebut agar pemerintah melalui Kemendikbud bisa mengadopsi dan menerapkan di sekola-sekola seluruh Indonesia. Mewujudkan gerakan nasional sekolah tanpa rokok dan sekolah bebas iklan, promosi dan sponsor rokok. (Antara)