Ini 90 Sekolah yang Dapat 'Award' Kawasan Tanpa Rokok

Selasa, 30 Mei 2017 | 22:46 WIB
Ini 90 Sekolah yang Dapat 'Award' Kawasan Tanpa Rokok
Peserta Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau (FCTC) menggelar aksi Deklarasi 10 Mei FCTC untuk Indonesia di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (10/5)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sepuluh sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memperoleh penghargaan dari Lentera Anak karena berkomitmen menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR).

"Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi kepada sekolah yang telah berkomitmen menerapkan kawasan tanpa rokok," kata Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari, di Bogor, Selasa (30/5/2017).

Sebanyak 90 sekolah di Kabupaten Bogor, Kota Padang, Bekasi, Tanggerang Selatan, dan Mataram memperoleh penghargaan tersebut.

Di Kabupaten Bogor, 10 sekolah yang memperoleh penghargaan adalah SMPN 1 Cibinong, SMPN 1 Bojong Gede, SMPN 2 Dramaga, SMPN 2 Cibinong, SMP Albasyariah, SMAN 1 Cibinong, SMAN 2 Cibinong, SMAN 2 Dramaga, dan SMK Albasyariah.

Baca Juga: Ini Bahaya Langsung Merokok saat Buka Puasa

Menurut Lisda, Indonesia sudah berkomitmen mewujudkan sekolah sebagai kawasan tanpa rokok.

Ada empat peraturan yang menunjukkan komitmen tersebut, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 tahun 2015, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak dan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2017, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188 tahun 2011.

Keberadaan peraturan empat meteri lanjutnya, seharusnya menjadikan semua sekolah di Indonesia menjadi kawasan tanpa rokok. Tapi data Global Youth Tobacco Survey di Indonesia tahun 2014 menujukkan 69 persen siswa melihat orang merokok di sekolah.

"Bahkan 85 persen sekolah di Indonesia dikepung iklan rokok," katanya.

Padahal lanjutnya, menurut Menteri Pendidikan Muhadjir Effendi tidak hanya sekolah, seharusnya lingkungan sekitar sekolah dalam radius 300 meter juga harus terbebas dari segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok.

Baca Juga: Bahayakan Kesehatan, Muhammadiyah Haramkan Model Pengganti Rokok

"Lentera Anak mendorong komitmen pemerintah Indonesia melalui empat kementerian terkait untuk mencanangkan "Gerakan Nasional Sekolah Kawasan Tanpa Rokok," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI