KPK Sebut Pembentukan Pansus Angket DPR Tak Wajar

Selasa, 30 Mei 2017 | 20:47 WIB
KPK Sebut Pembentukan Pansus Angket DPR Tak Wajar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Alexander Marwata menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji keputusan DPR yang membentuk Panitia Khusus Angket KPK.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK akan bersikap mengenai persoalan ini setelah melakukan pembicaraan internal.

"Kami akan lihat dulu, apakah mekanismenya sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau saya kira, ada sesuatu yang tidak wajar dalam pembentukannya," kata Laode di DPR, Selasa (30/5/2017).

‎‎Meski demikian, Laode tak menyoal pembentukan Pansus Hak Angket KPK tersebut. Sebab, pansus itu tak bakal mengganggu kerja lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Ada Perkembangan Pencarian Penyerang Novel, KPK Rahasiakan

Untuk diketahui, lima fraksi sudah mengirimkan anggotanya untuk Pansus Hak Angket KPK. Sementara dua fraksi lainnya belum mengirimkan perwakilan. Sementara sisa fraksi lainnya mengakui masih menunggu keputusan pemimpinnya masing-masing.

"Ada fraksi yang menyatakan tidak mengirim perwakilan, yakni PKSdan Demokrat, " kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin Rapat Paripurna di DPR, Selasa siang.

Meski ada dua fraksi yang menyatakan tidak akan mengirimkan perwakilan, Fahri memastikan pansus sudah terbentuk. 

Oleh karena itu, Fahri mengatakan, Pansus ini akan bekerja setelah 20 hari terbentuk.

"Tidak ada masalah Pansus sudah terbentuk dan harus sudah bekerja maksimal 20 hari setelah pembentukan,” tandasnya.

Baca Juga: Ini Kritik KPK Terhadap Pansus Hak Angket DPR

Untuk diketahui, berikut nama-nama yang didaftarkan dalam Pansus Hak Angket KPK:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI