Ini Kritik KPK Terhadap Pansus Hak Angket DPR

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 30 Mei 2017 | 20:12 WIB
Ini Kritik KPK Terhadap Pansus Hak Angket DPR
Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisaris Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keabsahan Panitia Khusus (pansus) Hak Angket DPR untuk menelisik kinerja mereka, yang hanya berasal dari 5 fraksi.

Sebabnya, menurut ketentuan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), pansus hak angket harus diisi oleh perwakilan seluruh fraksi.

"Persoalannya, jika pansus tetap dipaksakan terbentuk meski belum semua fraksi menyampaikan usulan anggotanya, tentu akan beresiko dengan UU. Apakah itu sah atau tidak sah, jadi persoalan hukum kembali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Baca Juga: Pelibatan TNI Dalam Perang Lawan Teroris Sangat Mungkin

Pada hari yang sama, sidang paripurna DPR mengumumkan susunan Pansus Angkat KPK. Tapi, pada sidang itu, hanya lima fraksi yang mengirimkan wakilnya, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, dan Fraksi Nasdem.

Bila keabsahan pansus masih dipertanyakan, maka status penggunaan anggarannya pun akan bermasalah.

"Kalau pansus tidak sah, bagaimana dengan status penggunaan anggaran dan seluruh fasilitas yang digunakan oleh pansus itu dan kewajiban hukumnya? Ini menyisakan persoalan yang harus dijawab secara jelas," jelas Febri.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, pemimpin DPR masih menunggu kepastian dari lima fraksi lain yang belum mengirim perwakilan ke Pansus Angket KPK. Sejauh ini, tersisa dua fraksi yang menyatakan menolak mengirim wakil yaitu Fraksi PKS dan Demokrat.

Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tolak TNI Diatur dalam UU Anti Terorisme

Pasalnya, KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus korupsi e-KTP.

Pada sidang dugaan korupsi e-KTP, 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran e-KTP.

Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo; Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa; anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding; anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu; dan, satu orang lagi yang Novel lupa Novel namanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI