Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut angkat bicara menanggapi kasus pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang kini ditetapkan menjadi tersangka pornografi terkait tersebarnya chat sex dan foto porno di situs baladacintarizieq.com.
Menurut Fahri penanganan kasus tersebut masuk kategori kriminalisasi karena masalahnya merupakan masalah pribadi.
"Bila itu dibiarkan, itu bisa memunculkan chaos, sebab di aplikasi percakapan, termasuk para pejabat, polisi sekalipun biasa mengirim-ngirim gambar, lucu-lucuan seperti itu. Saya tahu itu, karena itu suka menyebar ke kita juga. Dan kalau kemudian itu yang mau dikriminalisasi, karena apa yang berlaku Habib Rizieq, maka berlaku juga bagi semua orang lain," kata dia Fahri di DPR, Selasa (30/5/2017).
Menurut Fahri polisi mestinya lebih dulu mengungkap siapa penyebar konten pornografi tersebut sebelum menjadikan Rizieq dan Firza Husein menjadi tersangka.
Fahri kemudian menganalogikan kasus tersebut dengan kasus suami dan istri.
"Ada suami istri yang komunikasi private-nya seperti itu, dia kirim fotonya ke istrinya dan sebaliknya, apa kemudian itu harus dikriminalisasi, tidak bolehlah," ujarnya.
Fahri setuju sekali Rizieq mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka.
"Saya setuju itu dipraperadilkan supaya kepolisian jangan dibiarkan dengan mudah mengkriminaliasi orang melainkan harus melalui tahapan yang benar," kata politikus yang sudah dipecat PKS.
Kepala Bidang Hubungan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penerbitan red notice untuk melacak keberadaan Rizieq di luar negeri akan menunggu keputusan penyidik setelah berkoordinasi dengan National Central Bureau atau Interpol.
"Nanti yang terakhir kami membuat, kami meminta ke interpol untuk membuat red notice," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Argo mengatakan, hari ini, penyidik baru mengeluarkan surat perintah penangkapan Rizieq.
Langkah pertama untuk membuktikan keberadaan Rizieq, penyidik akan terlebih dahulu mendatangi rumah Rizieq. Jika tidak ditemukan, penyidik akan berkoodinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan keberadaan Rizieq di luar negeri.
"Tentunya tahapan-tahapan harus kami lalui jadi tahapan yang saya sampaikan tadi untuk membuat surat penangkapan. Kemudian datang ke rumahnya, ke imigrasi.
Hal itu nanti akan menjadi dasar untuk mengeluarkan surat daftar pencarian orang jika keberadaan Rizieq tetap tak ditemukan.
Sebelum polisi mengeluarkan surat DPO, Argo berharap Rizieq kooperatif dengan pulang ke Indonesia.
"Tentunya kami berharap (Rizieq) sesegera mungkin untuk kembali ke Indonesia. Jadi misalnya kami sudah melakukan surat penangkapan sebelum kami mengeluarkan DPO beliau itu hadir ke Indonesia lebih baik lagi," kata dia.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengimbau Rizieq pulang.
"Ya kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu yang dijadikan tersangka harus bisa menjelaskan. Makanya, saya rasa Habib Rizieq harus kembali ke tanah air untuk mengikuti proses hukum yang ada," ujar Anwar.
Anwar menuturkan aparat kepolisian juga harus memastikan bisa menjamin keselamatan Rizieq saat sudah pulang ke Indonesia.
"Kita harapkan juga bagaimana caranya Habib Rizieq pulang dengan tidak ada gangguan-gangguan yang membuat dia ragu kembali ke Indonesia," kata dia.
Anwar mengatakan kasus pornografi yang menimpa Rizieq bisa menjerat siapa pun. Karenanya, ia meminta anggota FPI tidak berbuat keributan.
"Ya ini kan persoalan hukum, ya namanya hukum bisa mengenai siapa saja. Saya rasa semua pihak harus bisa mengendalikan diri, supaya proses ini berjalan dengan baik. Si tersangka (Rizieq) bisa menjelaskan secara baik," katanya.