Fahri Ternyata Dilarang Jenguk Auditor BPK yang Ditangkap KPK

Selasa, 30 Mei 2017 | 18:30 WIB
Fahri Ternyata Dilarang Jenguk Auditor BPK yang Ditangkap KPK
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam operasi tangkap tangan KPK terhadap auditor utama BPK Rochmadi dan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito pada Jumat (26/5/2017).

KPK menyita Rp40 juta sebagai bagian komitmen suap Rp240 juta untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap anggaran Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp1,145 miliar dan 3.000 dollar Amerika Serikat yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI