Jaksa Punya Waktu 14 Hari Periksa Berkas Firza Husein

Selasa, 30 Mei 2017 | 17:24 WIB
Jaksa Punya Waktu 14 Hari Periksa Berkas Firza Husein
Firza Husein di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Agung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima pelimpahan tahap satu berkas perkara tersangka pornografi Firza Husein dari Polda Metro Jaya pada Senin (29/5/2017).

"Iya betul, tanggal 29 Mei kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada Suara.com, Selasa (30/5/2017).

Saat ini jaksa penuntut umum masih memeriksa berkas tersebut. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas bisa dinyatakan lengkap atau tidak. 

"Di KUHAP diatur dalam Pasal 138, kami masih mempunyai waktu 14 hari," kata dia. 

Dalam kasus penyebaran konten pornografi yang viral lewat situs baladacintarizieq, setelah menetapkan Firza menjadi tersangka, polisi menetapkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka.

Polisi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi. Polisi  bakal memasukkan nama Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang apabila tak kunjung kembali ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum.
 
Firza dan Rizieq melalui pengacara membantah keras terlibat kasus. Mereka mempertanyakan prosedur penetapan tersangka.
 
Rencananya, mereka akan mengajukan gugatan praperadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI