Suara.com - Direktur Tindak Pidana Cyber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengungkap aktivitas admin akun Instagram: muslim_cyber1 berinisial HP. HP diamankan polisi karena diduga menyebarkan fake chat antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono terkait kasus pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
"Untuk beberapa kegiatan dia (HP) sering ikut. Seperti aksi 212," kata Direktur Tindak Pidana Cyber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Fadil Imran, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Aksi 212 adalah kata lain demonstrasi damai umat Islam pada 2 Desember 2016 untuk menuntut Basuki Tjahaja Purnama dipenjarakan terkait kasus penodaan agama.
Meskipun HP mengikuti aksi tersebut, kata Fadil, dia bukan anggota organisasi masyarakat.
"Dia (HP) bukan anggota ormas ya nggak," kata Fadil.
Fadil mengatakan polisi tidak melarang HP membela ulama. Tapi, cara yang dipakai yang tidak tepat.
"Ya, Dia (HP) boleh saja membela kok tidak dilarang. Yang kami pidanakan adalah adanya unsur kebencian dan memprovokasi masyarakat dalam isi postingannya itu ya," ujar Fadil.
Percakapan palsu yang dibuat HP seakan - akan menunjukkan ada intervensi kasus penyebaran konten berbau pornografi yang diduga melibatkan pimpinan FPI Rizieq dan Firza Husein.
HP diamankan pada Selasa (23/5/2017), di rumahnya di Jalan Damai, nomor 90, RT 9, RW 4, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua unit telepon genggam dan tiga sim card.