Polisi Sudah Kirim SPDP Habib Rizieq, Kejati Belum Terima

Selasa, 30 Mei 2017 | 16:07 WIB
Polisi Sudah Kirim SPDP Habib Rizieq, Kejati Belum Terima
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memberikan keterangan pers terkait penetapan Firza Husein sebagai tersangka kasus chat mesum, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro jaya melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab, kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (30/5/2017).

"SPDP kami kirim ke Kejati hari ini. SPDP untuk tersangka Pak Rizieq. Ini adalah SPDP kedua setelah status Rizieq ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

SPDP yang pertama, kata dia, diberikan kepada Kejati ketika kasus pornografi yang tersebat melalui laman baladacintarizieq.com belum memunyai tersangka.

Baca Juga: Kasus Suap Auditor BPK, KPK Segera Garap Para Saksi

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengaku pihaknya belum menerima SPDP terbaru dari kepolisian.

"Jadi kalau dibilang SPDP tersangka atas nama habib Rizieq, kami belum menerima," kata  Nirwan kepada Suara.com.

Dia mengatakan, SPDP yang diterima pihaknya adalah yang pertama, yakni ketika penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Terkait dugaan tindak pidana pornografi yang diduga dilakukan Firza Husein Habib Rizieq itu ada SPDP yang kita terima, tetapi belum menjadi status tersangka," katanya.

Meski demikian, dia mengatakan tidak mempersoalkan hal tersebut. Sebab, Rizieq baru sehari menjadi tersangka sejak ditetapkan polda per Senin (29/5).

Baca Juga: Nikmat, Menu Khas Buka Puasa dari 5 Negara!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI