Suara.com - Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'I, mempertanyakan alasan sah aparat kepolisian menetapkan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi.
Pasalnya, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengklaim ada perbedaan penanganan kasus itu kalau dibandingkan dengan perkara lainnya.
“Sewaktu kasus penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), penyebar rekaman videonya sudah ditemukan dan menjadi tersangka. Tapi dalam kasus Rizieq, penyebar rekaman belum ditemukan,” tuturnya, Selasa (30/5/2017).
Baca Juga: Permintaan Kolang Kaling Meningkat
Karenanya, Syafi’I mengklaim ada yang “tidak biasa” dalam pengusutan kasus pornografi Rizieq. Namun, ia memaklumi polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka karena menemukan dua alat bukti.
Agar kasus ini terselesaikan secara transparan, Syafi’i meminta Rizieq segera pulang ke Indonesia.
"Tapi, kalau hukumnya direkayasa, ya orang bisa bersiasat lah untuk menyelamatkan diri, itu menurut saya," tandasnya.