Suara.com - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pengumuman pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur setempat, Rabu (31/5/2017).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Eddi Marsudo mengatakan, pengunduran diri Ahok akan diumumkan berdasarkan Undang-undang RI nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, persisnya Pasal 173 yang mengatur pemberhentian kepala daerah.
"Dalam hal ini juga ada Undang-Undang Republik Indonesia ini yang terbaru nomor 10 tahun 2016, nah disini pakai pasal 173," ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Setelah pengumuman itu, kata dia, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat otomatis menjadi gubernur definitif di ibu kota.
Baca Juga: Cerita Teman Jokowi, Menangkis Fitnah Keturunan PKI dan Cina
Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menuturkan alasan menggunakan Pasal 173 UU 10/2016 dan tidak menggunakan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, jika menggunakan UU 23/2015, hanya ada dua pilihan untuk memberhentikan kepala daerah, yakni secara terhormat atau tidak.
"Saya khawatir, Ahok itu sudah terpidana, bisa diberhentikan secara tidak hormat. Kalau kami berpikir sederhana saja, sudahlah, orang (Ahok) sudah menyatakan mau mundur, ya sudah pakai UU Pilkada saja, bunyinya itu ‘mundur’," kata Taufik.
Politikus Partai Gerindra itu meyakini, anggota DPRD DKI Jakarta lainnya akan menyetujui pemakaian Pasal 173 UU 10/2016 untuk mengumumkan pemberhentian Ahok.
Baca Juga: Alasan Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Pornografi