Lima Fraksi sudah mengirimkan anggotanya untuk didaftarkan sebagai Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hak angket diberlakukan terkait kinerja KPK dalam pengusutan kasus e-KTP.
Hal itu diungkapkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (30/5/2017). Kelima fraksi itu adalah PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura dan PPP.
"Berdasarkan penayangan yang ada, lima fraksi telah mengirimkan nama-nama anggotanya dan berdasarkan rapat pengganti Bamus kemarin," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat.
Dia menambahkan, fraksi yang lain belum mengirimkan nama karena ada yang belum mendapatkan kesepakatan di tingkat partai.
Baca Juga: Arahan SBY Buat Fraksi Demokrat Sikapi Hak Angket KPK
Karenanya, Fahri mengatakan, Fraksi yang belum mengirimkan nama-nama masih ditunggu untuk segera menyerahkan nama-nama yang akan dijadikan anggota Pansus Hak Angket KPK.
"Bamus memutuskan setelah penayangan ini kami mengundang kepada semua fraksi yang belum mengirimkan nama-nama agar menyampaikan kepada sekretariat jenderal untuk dilanjutkan kepada sekretariat panitia pengurus yang sudah terbentuk," ujar Fahri.
Untuk diketahui, selama proses pembentukan Pansus Hak Angket ini, baru Fraksi PKS yang sudah menyatakan menolak untuk mendukung hak angket dan menyerahkan anggotanya untuk Pansus Hak Angket.