Suara.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud meminta semua pihak menghormati keputusan Polda Metro Jaya, yang menetapkan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi.
"Negara Indonesia kan negara hukum ya. Semua pihak harus menghormati hukum yang ada, itu saja. Apa yang penegak hukum lakukan, harus dihormati," kata Marsudi kepada Suara.com, Selasa (30/5/2017).
Sebagai bentuk penghormatan, Marsudi meminta Rizieq segera pulang dari Arab Saudi ke Indonesia demi memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Ia mengatakan, Rizieq harus pulang dan memberikan keterangan kalau mengklaim diri tak bersalah.
Baca Juga: Bandara Kertajati Akan Bisa Didarati Pesawat Terbesar di Dunia
"Ya, Biar nggak tidak suudzon, kalau dia tidak terbukti kan pasti biasa-biasa saja. Jadi prasangkanya polisi yang nggak benar misalnya, kan bisa dibuktikan ya (bila mendengar keterangan Rizieq). Klarifikasi saja (pulang ke Indonesia), kalau tidak kan bisa jadi bulan- bulanan" ujar Marsudi.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Penetapan Rizieq menjadi tersangka berselang sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka kasus yang sama.
Berkas perkara Firza Husein sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Timnas Hadapi Brasil, Indra: "Saya Lihat Celah..."
Polisi juga akan mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi. Bahkan, polisi bakal memasukan nama Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), apabila tak kunjung kembali ke Indonesia