FPI Klaim Belum Terima Surat Perintah Penangkapan Habib Rizieq

Selasa, 30 Mei 2017 | 14:32 WIB
FPI Klaim Belum Terima Surat Perintah Penangkapan Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - FPI mengklaim belum mengetahui apalagi menerima surat perintah penangkapan terhadap pentolan mereka, Muhammad Rizieq Shihab, Selasa (30/5/2017).

"Saya belum tahu (surat penangkapan), Suratnya juga belum kami terima dari penyidik," kata Ketua Bidang Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro, Selasa siang.

Sugito menegaskan, polisi boleh menerbitkan surat apa pun terkait Rizieq, karena FPI tak mau ambil peduli.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Ini Habib Rizieq di Mata Dunia

Sebabnya, kata dia, FPI dan Rizieq akan terus melakukan perlawanan secara hukum maupun politik.

"Nggak apa-apa, polisi mau menetapkan statusnya seperti apa, terserah. Habib akan melawan secara hukum," tukasnya.

Menurut Sugito, kliennya segera kembali ke Indonesia dari Arab Saudi. Namun ia belum bisa memastikan jadwal kepulangan sang habib.

"Tetap akan pulang, umat sudah siap menjemput di Bandara," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Baca Juga: Lippo Cikarang Gandeng Siloam Hospitals untuk Pengobatan Gratis

Penetapan Rizieq menjadi tersangka berselang sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka kasus yang sama.

Berkas perkara Firza Husein sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI