Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Ini Habib Rizieq di Mata Dunia

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 30 Mei 2017 | 14:23 WIB
Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Ini Habib Rizieq di Mata Dunia
[Reuters/BBC]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Habib adalah sebutan bagi Rizieq yang merupakan keturunan Nabi Muhammad SAW," tulis laman tersebut.

Karenanya, kasus pornografi Rizieq dinilai bisa merusak nama baik para habib lainnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Penetapan Rizieq menjadi tersangka berselang sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka kasus yang sama.

Baca Juga: Uang Suap Pejabat BPK Diduga Hasil Saweran di Kemendes

Berkas perkara Firza Husein sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI